Penertiban Beer Garden Viral, Kepala Satpol Sebut Terkait Ramadan


TEMPO.CO, Jakarta Satpol PP Jakarta mengakui pihaknya melakukan penertiban di kafe Beer Garden Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 26 Mei 2018 terkait bulan Ramadan.

“Dalam rangka pengawasan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan ini sesuai edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," ujar Kepala Satpol PP Jakarta, Yani Wahyu kepada Tempo pada Minggu, 27 Mei 2018.

Sebelumnya, di Twitter sempat viral penertiban dan pembubaran di kafe Beer Garden Radio Dalam, Jakarta Selatan. Salah seorang pengunjung mengeluhkan penutupan tempat yang disebutnya legal dan bersertifikat menjual alkohol.

Yani mengatakan saat penertiban, petugas Satpol PP meminta Beer Garden Radio Dalam menghentikan aktivitasnya. Selain itu, para pengunjung diminta meninggalkan tempat.

"Pengunjung dihimbau meninggalkan lokasi," katanya.

Menurut Yani, saat penertiban, petugas mengimbau pengelola Beer Garden Radio Dalam untuk menutup tempat tersebut. Sebab, ditemukan penjualan minuman keras di atas 40 persen.

"Sehingga diminta segera menutup malam itu," ucapnya.

Yani menambahkan saat beroperasi, Beer Garden Radio Dalam menutupi plang nama resto dengan kain hitam. Hal tersebut dilakukan agar tak menarik perhatian.

Dalam pantauan Tempo, saat dikunjungi Minggu sore ini, plang nama Beer Garden Radio Dalam memang tertutup kain hitam. Saat itu tidak ada sama sekali aktivitas di lokasi.

Seorang petugas keamanan yang tak ingin disebutkan namanya tidak mengetahui perihal penertiban dan pembubaran yang dilakukan petugas Satpol PP kemarin malam. "Saya tidak tahu, waktu itu tidak jaga," kata dia kepada Tempo.

Petugas tersebut mengaku Beer Garden Radio Dalam memang tutup pada hari ini, Minggu, 27 Mei 2018. Menurut dia, pada hari-hari biasa tempat ini juga tak buka. "Sekarang juga tidak ada siapa-siapa," ucapnya.

Pemerintah DKI Jakarta menginstruksikan pemilik atau pengelola hiburan malam menutup usahanya sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idul Fitri 2018.

Pemerintah DKI memberikan sejumlah pengecualian tertentu. Keharusan tutup selama Ramadan ini tak mengikat bagi tempat usaha hiburan yang berlokasi di hotel berbintang termasuk yang berlokasi di kawasan komersial.

Dalam surat edaran itu, tertulis jenis usaha atau subjenis usaha pariwisata yang harus tutup di bulan Ramadan meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

0 comments:

Post a Comment

 

vip domino © 2012 | Designed by Tagamet for warts

Thanks to: No Deposit Casino Bonus, Spielautomaten and Bajar de peso