Majelis hakim memberikan vonis maksimal untuk bos First Travel. Andika Surachman diganjar hukuman 20 tahun penjara, sedang istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dalam sidang vonis, Rabu (30/5) menilai Andika dan Anniesa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdkawa membuat keresahan bagi masyarakat membuat kerugian materiil dan para terdkawa telah menikmati hasil kejahatan," jelas Hakim Anggota Teguh Arifianto dalam penjelasannya. AGENT PKV TERBESAR DAN TERPERCAYA!!
Menurut Teguh, adapun hal yang meringankan, untuk Andika Surachman sama sekali tidak ada. Sedang Anniesa memiliki anak kecil.
"Hal yang meringankan untuk terdakwa 1 (Andika) tidak ada, terdakwa 2 (Annisa) maasih memiliki anak kecil," beber Teguh. BANDAR 66
Sementara itu, untuk Kiki Hasibuan dalam berkas yang berbeda, dan sidangnya juga akan digelar hari ini.
0 comments:
Post a Comment